Pilkada Serentak 2020

Gugat Hasil Pilkada Rembang 2020 ke MK, Pasangan Harno-Bayu Andriyanto Ajukan 251 Alat Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nimerodi Gulo yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Harno-Bayu, pada persidangan sengketa Pilkada Rembang di MK, Rabu (27/1/2021).

Sidang panel dipimpin tiga hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan dua anggota, Enny Nurbaningsih dan Wahidudin Adams.

Dalam sidang, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengingatkan, pemohon tidak lagi dapat memperbaiki substansi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Perbaikan sudah dilakukan sebelumnya. Pada kesempatan persidangan pendahuluan ini, masih dimungkinkan dilakukan perbaikan tetapi tidak menyangkut substansi.

Perbaikannya hanya berkenaan dengan kesalahan ketik atau typo saja.

"Kalau terkait dengan posita maupun petitum itu kan memang sesuatu yang sangat fundamental dalam suatu permohonan, ya, tiba-tiba ditambah, kan nanti apa artinya sebuah perbaikan permohonan," ucapnya.

"Hal yang berkaitan dengan itu, haknya saudaralah untuk kemarin pada waktu diberikan waktu melakukan perbaikan permohonan. Tetapi, kalau mau menambahkan bukti-bukti silakan, untuk memperkuat dalil-dalilnya," ujarnya. (*)

Berita Terkini