Berita Nasional

Tak Harus Rapid Antigen, Berlibur Naik Mobil Boleh Membawa Hasil Nonreaktif Rapid Antibodi

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Petugas dari Dishub Kabupaten Tegal sedang melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi mobil ber plat luar kota, Jumat (24/4/2020) di Pos Rest Area Klonengan Slawi.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Warga yang ingin liburan naik mobil saat libur Natal dan Tahun Baru tak harus membawa hasil rapid tes antigen. Hasil nonreaktif rapid test antibodi pun dapat digunakan untuk mobilitas dalam perjalanan.

Ini sesuai Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan Tahun Baru di masa Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

SE ini merupakan turunan dari SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Baca juga: Mulai 22 Desember-8 Januari, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Baca juga: Pelancong Masuk Karanganyar Bakal Jalani Rapid Antigen, Kapolres: Diberlakukan Secara Acak

Baca juga: Bupati Banyumas Wajibkan Wisatawan Luar Derah Tunjukkan Hasil Negatir Rapid Test Antigen

Baca juga: Ingin Masuk Jateng? Hasil Negatif Rapid Test Antigen Juga Berlaku di Hotel dan Naik Angkutan Umum

Dalam SE Nomor 20 tersebut dijelaskan, bila perjalanan darat, masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keseharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan f dengan bunyi sebagai berikut:

d. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. Selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

Dijelaskan pula, bila anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

Baca juga: Istana Pastikan Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Mulai Intens Hubungi Sejumlah Nama

Baca juga: Bulog Jateng Pastikan Stok Beras Mencukupi Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Wakil Bupati Pekalongan: Ibadah dan Misa Natal Tidak Boleh Mengajak Anak-anak dan Manula

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 22 Desember 2020 Rp 1.956.000 Per 2 Gram

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen".

Berita Terkini