TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mewajibkan wisatawan luar kota membawa hasil rapid test saat berkunjung di Objek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal.
Kebijakan tersebut berlaku di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, wisatawan dari luar kota wajib membawa hasil rapid test di masa libur Nataru 2021.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Kota Tegal Bertambah 0,33 Persen, Jumadi: Alhamdulillah Cukup Terkendali
Baca juga: Informasi Penting: Semua Jalur Menuju Pusat Kota Tegal Bakal Ditutup di Malam Pergantian Tahun
Baca juga: Hiburan Malam Tahun Baru Dilarang di Kota Tegal, Dedy Yon Minta Warga Tetap di Rumah Saja
Baca juga: DPRD Setujui Lima Raperda Menjadi Perda Kota Tegal, Berikut Data Lengkapnya
Kebijakan tersebut khusus untuk pengunjung dari luar Kota Tegal.
Untuk memantau itu, pihaknya akan mengecek pengunjung dari plat nomor kendaraan hingga identitas KTP.
"Itu wajib, sesuai edaran dari Pemprov Jateng."
"Hal itu perlu betul-betul disikapi."
"Karena kami tidak tahu mereka dari zona merah atau zona hijau," kata Maman kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (19/12/2020).
Maman berharap, kebijakan itu akan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia bahkan mengimbau, wisatawan untuk mendatangi tempat wisata yang ada di daerahnya masing-masing di masa libur Nataru 2021.
PAI Tegal untuk sementara waktu agar khusus dikunjungi oleh warga Kota Tegal di masa libur Nataru 2021.
"Kami bukannya menolak pengunjung."
"Namun kami sarankan wisatawan untuk liburan di daerahnya masing-masing saja."
"Ini hanya sementara di masa libur Nataru," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Disclaimer Tribun Banyumas