Berita Nasional

Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin Dua? Menaker: Bertahap Karena Disesuaikan Data Wajib Pajak

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II.

Sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ditunda."

"Hal itu tidak benar."

"Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11/2020)," kata Ida dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Pengguna Kini Bisa Kencangkan Sepatu Secara Realtime, Jordan Mulai Kenalkan Dua Produk Terbarunya

Baca juga: Jorge Lorenzo Diusir Yamaha, Kabarnya Bakal Merapat ke Aprilia Gantikan Andrea Iannone

Baca juga: Butuh Waktu Satu Jam Evakuasi Mobil Nyemplung Sawah, Menyerempet Motor di Kemangkon Purbalingga

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang.

Dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Ida menjelaskan, setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, Ditjen Pajak, BPK, dan KPK.

Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak.

Sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020.

Adapun termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemenaker.

Baca juga: Penggunaan Premium Mulai Dihapus Tahun Depan, Berikut Keterangan Resmi Pertamina

Baca juga: Borobudur Marathon 2020, Pelari Kategori Virtual Challenge Bisa Pilih Panjang Rute

Baca juga: Jumat Malam Logistik Pilkada Sudah Sampai, Langsung Disimpan di Gudang KPU Purbalingga

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima.

Termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima."

"Baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida.

Ia memastikan bahwa Kemenaker akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi KPK terhadap penyaluran BSU.

Perlu dilakukan pemadanan data dengan data Wajib Pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekira dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data."

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima pada Jumat (13/11/2020) dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II," ujar Ida.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker

Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Serahkan Delapan Ambulans, Percepat Layanan Kesehatan di Banjarnegara

Baca juga: Selama Masa Pandemi, Limbah Medis di Kota Tegal Bisa Sampai Satu Ton Tiap Bulan

Baca juga: Lokasi Pengungsian Sapi Ditambah, Kapasitas 200 Ekor di Timur Barak Glagaharjo Sleman

Berita Terkini