“Ini juga untuk buktikan ke publik, bahwa kami sehat semua, sehingga gak ada yang takut ke TPS,” katanya.
Toh, status reaktif dari hasil rapid test tidak lantas menggugurkan keanggotaan seorang di KPPS maupun Linmas.
Mereka yang dinyatakan reaktif, akan direkomendasikan untuk melaksanakan swab test.
Jika dari hasil swab test dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, calon anggota KPPS maupun Linmas itu pun tidak lantas dinonaktifkan dari jabatannya.
KPU akan menunggu kesembuhan anggota tersebut hingga bisa melaksanakan tugasnya.
“Walau hasil swab positif, akan ditunggu sampai hasilnya negatif (sembuh),” katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Hari Kedua Jateng On the Spot, Giliran 15 Biro Wisata Mengeksplore Purbalingga, Begini Kesan Mereka
Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal: Masih Banyak Pasien Tidak Jujur Saat Berobat
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur di RSPAW Salatiga, DKK: Pria Warga Blotongan Usia 68 Tahun