TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Dua atau tiga kali keluar masuk bui sudah membuat orang geleng-geleng kepala.
Apakah penjara lebih nyaman baginya dibanding menghirup udara bebas.
Tetapi kasus seorang residivis di Kabupaten Kebumen ini lebih parah hingga membuat orang patut mengelus dada.
Baca juga: Belasan Desa Terendam Banjir di Kebumen, Enam Sungai Meluap Seusai Hujan Deras Dua Hari
Baca juga: Pakai Mesin Pompa Air, Petani Kebumen Kini Bisa Menghemat Rp 20 Ribu Gunakan BBG
Baca juga: Lahan Warga di Pesisir Urut Sewu Kebumen Kini Resmi Bersertifikat, Sebagian Sudah Diserahkan
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual
Bukan hanya dua atau tiga kali ia berurusan dengan polisi hingga keluar masuk penjara.
IS, warga Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, sudah 6 kali masuk penjara.
Tetapi ini ternyata belum membuatnya kapok dan insyaf atas perbuatannya.
Bahkan, kini pria berusia 38 tahun itu kembali berurusan dengan hukum karena diduga mencuri seperangkat alat semprot air cuci kendaraan bermotor.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pencurian itu terjadi pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 02.30.
Aksi itu terjadi di kios cucian motor atau mobil di Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
"Tersangka masuk dengan cara merusak dinding kios yang terbuat dari kalsiboard."
"Setelah masuk, tersangka mengambil alat cuci motor tersebut," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (28/10/2020).
Setelah berhasil mencuri, alat tersebut dijual tersangka kepada seseorang.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polisi bergerak seusai mendapati laporan.
Dari hasil penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 01.00 di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencuriannya telah dilakukan sejak 1999.
Saat itu, tersangka mencuri televisi di daerah Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya pada 2010, tersangka mencuri motor di daerah Purbalingga.
Belum kapok, pada 2013, tersangka kembali mencuri motor di wilayah Purbalingga.
Kemudian pada 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan televisi.
Pada 2017, tersangka kembali mencuri motor.
Beberapa bulan setelah bebas, bukannya memperbaiki hidup, namun tersangka kembali melakukan penggelapan motor pada 2018.
Ia pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS.
Lantai penjara seperti tak lagi dingin baginya.
Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang tidur.
Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tiga Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Cilacap Bakal Terapkan WFH Selama Sepekan
Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka
Baca juga: Jadi Tukang Desain Masjid Seribu Bulan, Ridwan Kamil: Bupati Banyumas Adalah Senior Saya di ITB