TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Lahan di wilayah Urut Sewu, yakni lahan milik warga yang selama ini bersengketa dengan TNI di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen telah disertifikatkan.
Secara simbolis, Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz menyerahkan sertifikat tersebut pada Pembagian Sertifikat Program PTSL di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa setempat, Rabu (21/10/2020).
Yazid mengatakan, target bidang tanah program PTSL di Desa Brecong sebanyak 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat, semua telah terpenuhi.
Hingga saat ini, 1.065 sertifikat siap untuk dibagikan.
Sedangkan sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Kebumen, Pelaku Ditangkap Seusai Posting Motor yang Hendak Dijual
Baca juga: Satu Pegawai Disdukcapil Temanggung Positif Covid-19, Diketahui Seusai Berkunjung ke Kebumen
Baca juga: Ini Alasan Bupati Kebumen Ingin Hibahkan Eks Gedung RSUD Jadi Kampus UNS
Baca juga: Diduga Jualan Pil Koplo, Mahasiswa di Kebumen Ditangkap Polisi saat Akan Berangkat Demo
"Kali ini kami serahkan 200 bidang," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/10/2020).
Dia mengklaim, penyerahan sertifikat ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di pesisir Urut Sewu.
Pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lainnya di sepanjang pesisir selatan tersebut.
"Kami berharap seluruhnya selesai tahun ini," ujarnya.
Bupati mengatakan, sertifikat tanah penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik.
Serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
"Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman," katanya.
Dia berpesan kepada para penerima sertifikat tanah agar menyimpan dan merawat dengan baik sertifikat yang diterima.
Dia juga meminta warga agar menjaga tanda batas (patok) kepemilikan tanah sebagaimana yang tergambar dalam sertifikat.