Berita Purbalingga

Pemkab Purbalingga Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Ini Maksud Tujuannya

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Purbalingga menyerahkan 3 Raperda kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, untuk segera dibahas, Senin (5/10) di Ruang Rapat DPRD setempat.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, untuk segera dibahas, Senin (5/10) di Ruang Rapat DPRD setempat.

Satu di antara Raperda yang diajukan yakni Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.

Raperda ini sebenarnya tidak termasuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020.

Tetapi Raperda ini mendesak untuk segera dibahas.

Pelaku Tipu Tetangga Desanya di Kutasari Purbalingga, Jual Dua Pohon yang Bukan Miliknya

Angkutan Umum di Purbalingga Ditempeli Stiker, Isinya Ajakan Selalu Pakai Masker

Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Purbalingga, Peserta Kampanye Lebihi Ketentuan

WFH 50 Persen Pegawai Pemkab Purbalingga Berlaku Hingga 10 Oktober

Ancaman Covid-19 memaksa pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan untuk menanggulangi penyebaran penyakit menular yang cenderung meningkat.

“Disusunnya raperda ini dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat."

"Khususnya melindungi dari ancaman wabah Covid-19," kata Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/10/2020).

Dia menyebut pengajuan raperda di luar Propemperda maupun Prolegda ini tidak melanggar ketentuan.

Mengingat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Jo Pasal 16 Ayat 5 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dalam keadaan tertentu.

DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar prolegda dengan pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Disamping mengajukan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, Pemkab Purbalingga juga mengajukan 2 Raperda lain.

Yakni Raperda Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga.

Kedua Raperda tersebut, kata dia, disusun karena perlunya penyesuaian terhadap diberlakukannya peraturan baru yang berada di atasnya.

Peraturan baru tersebut, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 58 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain penyerahan 3 Raperda, pada kesempatan itu juga dilaksanakan Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD.

Halaman
12

Berita Terkini