TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jam dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Semarang kembali normal. Pemkot Semarang tak lagi menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dan kembali ke sistem work form office (WFO) atau bekerja dari kantor, per Selasa (18/8/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, jam kerja ASN sudah kembali normal, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.00-15.15 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00-11.30 WIB.
"Kami semua sudah WFO, tidak ada lagi WFH. Tapi, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat," ucapnya.
Kebijakan ini, kata Litani, diambil guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
• 25 Personel Polres Purbalingga Jalani Tes Swab
• Diresmikan, Laboratorium Riset Terpadu Milik Unsoed Purwokerto Siap Periksa Sampel Covid-19
• RAPBD Perubahan 2020 Purbalingga Disetujui Dewan, Ini Besarannya
• Dipecat Sepihak, 12 DPC Partai Nasdem Tarik Dukungan dari Bison di Pilkada Kabupaten Semarang
Namun, bukan berarti Pemkot Semarang mengendorkan pelayanan selama WFH. Kembalinya sistem bekerja di kantor bagi seluruh pegawai diharapkan bisa memaksimalkan dan membuat pelayanan lebih efektif.
Dia juga menganjurkan ASN yang merasa kurang sehat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Apabila dirasa perlu melakukan isolasi mandiri, BKPP tentu memberi waktu mereka melakukan isolasi.
"Kami tidak mau pelayanan terhambat. Terpenting, jaga kesehatan. Kami ajari masyarakat dan memberi contoh kepada mereka," tambahnya.
Sementara ini, Litani tidak memberlakukan presensi pegawai menggunakan sidik jari.
• Bupati Banyumas Undur KBM Tatap Muka di Sekolah Gara-gara Angka Reproduksi Virus Covid-19 Masih 1,5
• Gakumdu Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Bapaslon Bajo di Pilkada 2020 Solo
• Lagi, 8 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Banyumas Dinyatakan Positif Covid-19
• Kemendikbud Umumkan 15 UniversitasTerbaik di Indonesia, Ini Daftarnya
Presensi dilakukan lewat cara memindai barcode di masing-masing ponsel pegawai. Hal ini untuk menghindari kontak fisik secara langsung.
Pihaknya telah mengintruksikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menugaskan admin untuk melayani pindai barcode dari ponsel pegawai itu.
Dia menambahkan, protokol kesehatan dari pintu masuk kantor hingga ruangan kerja diberlakukan secara ketat.
Setiap kantor sudah menyediakan wastafel dan pengukur suhu tubuh. Pengaturan meja kerja juga sudah diterapkan sejak jauh hari.
Khusus ASN yang bertugas melayani masyarakat, diwajibkan memakai tambahan pelindung diri berupa faceshield dan sarung tangan.
"Begitu masuk di ruangan, semuanya sudah ada pembatas. Jarak duduk antar masing-masing minimal 1,5 meter. Masker harus pemakaian standar. Tidak boleh dibuka tutup. Kami sarankan memakai masker dan bawa cadangan, serta mengantongi hand sanitizer," paparnya. (eyf)