Berita Pendidikan

Sekolah di Zona Kuning Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Isi Revisi SKB Empat Menteri

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

Kamu Rindu Santap Mendoan di Perantauan? Nih Resep Sederhana Bikin Mendoan, Siapapun Pasti Bisa

Lockdown Sementara, Satu RT di Kampung Kranji Purwokerto, Ada Pasien Meninggal Karena Covid-19

PSBB Tahap Tiga Ditiadakan di Kota Tegal, Jumadi: Tak Mau Ekonomi Masyarakat Justru Terpuruk

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning."

"Tetapi asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.

Bisa juga, seandainya orangtua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.

"Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap," tegas Nadiem.

Isi Revisi SKB Empat Menteri

Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat.

Termasuk juga di dalamnya adalah modul pembelajaran dapat digunakan.

Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah:

- Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.

- Disiapkan untuk semua jenjang.

Halaman
123

Berita Terkini