Bahkan, menurut Budi, beberapa kewajiban perusahaan tak diberikan kepada para pekerja.
"Di antaranya, THR yang belum dibayarkan. Ada ketentuan yang awalnya sudah disepakati, walau tidak tertulis. Juga pembayaran gaji yang mengalami kemunduran," paparnya.
Menurut Budi, ada pekerja yang sudah bekerja sejak 2002 hingga saat ini statusnya masih pekerja kontrak.
Ada juga buruh yang meminta cuti melahirkan, upahnya juga belum dibayarkan sampai saat ini.
Menurutnya itu menyalahi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Maka, saat ini mereka berdemo, ingin agar semuanya diluruskan," jelasnya.
Dia mengatakan, jika PT Golden Flower tak memenuhi hak para buruh maka artinya perusahaan itu wanprestasi.
"Kami juga tak ingin perusahaan mengintimidasi pekerja yang berdemo. Maka, kami mengawal terus dan memberikan suport moral," paparnya.
Hingga pukul 10.00 WIB, demo masih berlangsung dan perwakilan pendemo masih berada di dalam PT Golden Flower. (ahm)