Berita Kriminal

Para Tersangka Curi Motor Secara Acak Berkeliling di Wilayah Hukum Polres Salatiga

Penulis: M Nafiul Haris
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Salatiga, Senin (3/8/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Polres Salatiga meringkus enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Kapolres Salatiga, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Operasi Jaran Candi digelar selama dua pekan yakni mulai 5 hingga 25 Juli 2020.

Adapun para tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut adalah Royanto (30) dan Jumari (45) warga Kabupaten Magelang.

4.500 ASN Pemkot Salatiga Bakal Terima Gaji ke 13, Dicairkan Bulan Ini

Kisah Keluarga Penderita Gangguan Jiwa di Salatiga, Ibunya Sakit Sehingga Kiki Dipasung di Kamar

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Bantu Siswa Kesulitan Kuota Internet, Krebo Minta Anggota DPRD Jateng Sumbang Gaji Buat Pasang Wifi

Kemudian, Santi Nurnaningtiyas (22) warga Argomulyo, Kota Salatiga.

Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak.

Terakhir, Prasetyo Tri Anggoro (35) warga Kabupaten Magetan.

"Total barang bukti yang kami sita ada empat sepeda motor dari berbagai merk."

"Kemudian, satu kendaraan roda empat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com di Mapolresta Salatiga, Senin (3/8/2020).

Menurut AKBP Rahmat, kepada para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Hukuman penjara paling rendah 4 tahun atau maksimal 7 tahun kurungan.

Ia menambahkan, seluruh kasus tersebut diungkap selama Operasi Jaran Candi 2020.

Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

"Khusus tersangka Riyanto dan Jamari keduanya berperan sebagai penadah hasil curian di wilayah hukum Kota Salatiga."

"Sedangkan tersangka Santi hasil pengejaran kasus sebelumnya," katanya.

Dikatakannya, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai hasil pengungkapan kasus dapat mengambil ke Polres Salatiga.

Halaman
12

Berita Terkini