TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang kakek berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung, berinisial EN, harus rela menghabiskan hari tuanya di dlaam penjara.
Ia ditangkap petugas dari jajaran Polres Kebumen, lantaran tega menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 14 tahun hingga 5 kali.
Kakek tersebut melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, saat kondisi rumahnya sepi tak ada orang lain.
• Dinyatakan Bunuh Diri, Mengapa Jasad Editor Metro TV Ada di Pinggir Tol? Begini Jawaban Polisi
• Setelah 5 Tahun, Wajah Fajri Bisa Kembali Tersenyum, Kisa Pilu Bocah Lumpuh Layu di Banjarnegara
• Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Solo Purnomo Sempat Bertemu Presiden Jokowi
• Pria Purbalingga Aniaya Ibu dan Adik Kandung, Hanya Gara-gara Tampah, Polisi: Sudah Kami Tangkap
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan aksi bejat tersangka itu terbongkar setelah korban mengadukan ke orangtuanya.
Tersangka pun akhirnya ditangkap pada Kamis (16/7/2020) kemarin.
"Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya, Sabtu (25/7/2020).
Menurutnya, tersangka melampiaskan nafsunya saat semua orang tidak ada di rumah.
Hal tersebut dilakukan tersangka diantaranya pada hari Minggu, (17/5/2020) pukul 07.00.
"Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya," tutur dia.
Kapolres mengatakan dihadapan polisi tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya. (*)
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• 5 Rumah di Purwokerto Selatan Ludes Terbakar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Operasi Patuh Candi 2020, Polrestabes Semarang Sasar Transportasi Umum