TRIBUNBANYUMAS.COM - Oknum pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Gresik, masih bebas meski diduga telah melakukan persetubuhan dengan siswi SD.
Pejabat tersebut bahkan mengklaim telah menikah siri dengan korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto saat disinggung mengenai kelanjutan laporan ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Tunggu minggu depan ini ya," kata Joko, Sabtu (18/7/2020).
• Heboh Palestina Tidak Bisa Ditemukan di Google Map dan Apple Map
• Dipanggil Jokowi Sebelum Pengumuman Rekomendasi untuk Gibran, Purnomo Bantah Ditawari Jabatan
• Suami Kinem Penderita Kanker Akhirnya Jujur, Bantuan Justru Digunakan Beli Dua Sapi dan Tiga Motor
• Jumlah Penderita Virus Corona di Indonesia Sudah Lampaui China dengan Pengujian yang Lebih Sedikit
Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat terlapor.
Dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan mendatangi rumahnya.
Sebelumnya, S (55) pejabat desa sebagai kaur kesra ini mengaku sudah menikahi Melati, nama samaran siswi SD tersebut secara siri.
Disinggung mengenai saksi dan wali yang hadir, S berkelit.
"Untuk nikah siri itu, nikah keyakinan saya. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti."
"Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu," terangnya.
Diketahui, S melakukan hubungan badan dengan siswi SD itu sejak korbannya masih duduk di kelas 3.
"Kadang di rumah saya, di makam dan di balai desa," kata dia.
Setelah S melamar korban dan ditolak keluarga Melati, kini dia sudah tidak bisa menelepon, chatting bahkan video call."
"Sejak putus nomor saya diblokir," kata S.
Sementara Kepala Desa, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
• Kementrian Sosial Menggandeng Ormas untuk Percepat Penyaluran Bantuan Covid-19
• Isolasi Mandiri Lima Orang Tenaga Medis di Kabupaten Tegal Ditangguhkan
• Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 19 Juli 2020 di Trans TV, Trans 7, SCTV, RCTI, GTV, dan Lainnya.
• Rekomendasi Gibran Bisa Timbulkan Kecemburuan Kader PDIP, Pengamat: Ada Perlakuan Istimewa