TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (30/6/2020).
Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Iduladha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak amal.
• Setop Tipu Lewat Telepon! Google Bakal Mencegahnya Gunakan Fitur Ini
• Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru
• Dilarang Gunakan Kantong Plastik, Mulai Hari Ini di Jakarta
• Pengumuman Resmi Muhammadiyah: 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 Hijriyah
Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus corona.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal."
"Karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.
Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat.
Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar.
Selain itu juga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk menuju dalam ruang ibadah.
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius dalam 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyinya.
Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Terkecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
Khususnya dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal."
"Masyarakat secara tidak langsung juga terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020). (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi: Kota Sedekah Tak Diedarkan"
• Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas
• Waspada Baby Boom di Sumpiuh Banyumas, Libatkan Pramuka Masifkan Sejuta Akseptor KB
• Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas
• 20 Persen Perusahaan di Banyumas Mulai Bangkit