Surat edaran Kemenpan-RB ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta masyarakat bisa tetap produktif kemballi, tapi tanpa harus tertular Covid-19, di tengah pandemi corona ini.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
• Apa Maksud Jokowi Minta Masyarakat Indonesia Hidup Berdamai dengan Virus Corona?
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Indonesia Sudah Siap?
• Songsong New Normal, Gus Yusuf: Pemerintah Juga Harus Perhatikan Pendidikan di Pesantren
Surat edaran Kemenpan-RB ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Fleksibilitas dan pengaturan lokasi bekerja
Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.
Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:
- Jenis pekerjaan pegawai
- Hasil penilaian kinerja pegawai
- Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
- Laporan disiplin pegawai
- Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
- Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
- Kondisi kesehatan keluarga pegawai
- Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
- Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
Selain itu, surat edaran juga mengatur PPK yang berlokasi di wilayah dengan PSBB.
Apa saja ketentuannya? Berikut aturannya:
- Menugaskan pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja
- Mengatur pegawai di instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Ketentuan lainnya