Berita Kriminal

Sempat Kuliah dan Kehabisan Uang, Pemuda Ini Curi Iphone di Tembalang untuk Makan

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fortunatus Ardian Sidharta (26) warga Kelurahan Ubung Raja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar yang melakukan aksi pencurian di Tembalang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tembalang, Rabu (27/5/2020).

Endro menambahkan, ternyata pelaku menjual handphone hasil curian tersebut dengan cara mempostingnya via facebook, Rabu (6/5/2020).

Adapun handphone curian itu langsung laku dibeli oleh seorang laki-laki, Kamis (7/5/2020).

"Mereka transaksi jual beli dengan COD-an di wilayah Pedurungan Tengah , handphone dijual seharga Rp. 550 ribu."

"Antara pelaku dan pembeli tidak saling kenal," tuturnya.

Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa Kedungwuluh Purbalingga Diduga Bocor, Peserta Bawa ke Ranah Hukum

Pulang Ngarit, Warga Kesugihan Cilacap Terpeleset, Terseret Arus Sungai, Basarnas: Kami Sisir

Pemkot Semarang Gencarkan Rapid Test, Bersiap Sambut New Normal, Bagaimana Hasilnya?

Simpan Hand Sanitizer dalam Mobil Bisa Sebabkan Kebakaran, Benarkah? Berikut Penjelasannya

Endro mengatakan, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Apalagi pelaku hidup menggelandang di Semarang dengan tinggal berpindah-pindah.

Sebelumnya pelaku merantau di Bandung untuk kuliah pada tahun 2016.

Lalu bekerja di Yogyakarta pada 2017.

Kemudian pindah kerja ke Semarang pada 2018.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan Fortunatus Ardian, kini dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Iwn)

Berita Terkini