Berita Nasional

Pukuli Pria ODGJ, Dua Polisi Aceh Timur Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, mendadak viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.

“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Viral, Video 2 Polisi Baku Hantam Hingga Bergulat dengan ODGJ"

Kisah Dokter RS Wisma Atlet Jakarta: Tak Tahu Kapan Bisa Kumpul Keluarga, Ingin Sungkem Orangtua

Kisah Pemudik Berlebaran di GOR Satria Purwokerto: Karantina Serasa di Penjara

Makna Tradisi Nyekar Bagi Warga Tegal, Cara Orangtua Kenalkan Leluhur untuk Anak-anaknya

Kades Bongkar Paksa Posko Covid-19, Alasannya Demi Hindari Bentrok dengan Warga

Berita Terkini