Berita Kriminal

Diingatkan Agar Tidak Ambil Ikan Terlalu Banyak, Kedua Pelaku Tak Terima, Lukai Pasutri di Cilacap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (18/5/2020).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal

Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH

23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat

Berita Terkini