"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal
• Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH
• 23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat