Berita Kriminal

Baru Keluar Berulah Lagi, Rampas Motor Rangga, Awalnya Minta Diantar Beli Minum di Sidareja Cilacap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar perkara kasus perampasan motor (pencurian) oleh Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya di Mapolres Cilacap, Jumat (15/5/2020).

"Kami mendapatkan informasi AR juga baru menjual empat aki truk," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).

Empat aki tersebut ternyata juga hasil curian yang dilakukan AR.

Tapi orang yang disuruh menjual empat aki tersebut adalah teman AR.

Jajaran tim Polres Cilacap berhasil membekuk AR di Jalan Logawa Barat CIlacap pada 19 Maret 2020, sekira pukul 00.30.

Tersangka AR dibekuk dengan barang bukti satu motor bebek dan tiga aki truk.

"Tersangka AR dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun," ucapnya. (Muhammad Yunan Setiawan)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

ASN Pemkot Salatiga Positif Corona, Disiapkan Sanksi Pegawai Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Tol Yogyakarta-Cilacap, Pemkab Minta Exit Tol Patimuan Dialihkan ke Kedungreja

Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga

Berita Terkini