2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 14 Mei 2020 di Trans TV, RCTI, GTV, Trans 7, Indosiar, dan ANTV
• Pasien Covid-19 Ini Malah Pergi ke Dukun, Berupaya Sembuhkan Penyakitnya, Akhirnya Dijemput Paksa
• Liga Italia Kembali Digelar Pertengahan Juni 2020
• Suti Karno Masuk Rumah Sakit, Rano Karno: Atun Kena Diabetes Gulanya
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah",