Teror Virus Corona

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Begini Syarat Gelar Salat Ied Berjamaah

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salat Ied di Masjig Agung Jawa Tengah 1440 Hijriyah - Bila pandemi virus corona masih tak terkendali, maka salat Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriyah dapat ditiadakan. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang mengatur soal ibadah di tengah wabah.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 14 Mei 2020 di Trans TV, RCTI, GTV, Trans 7, Indosiar, dan ANTV

Pasien Covid-19 Ini Malah Pergi ke Dukun, Berupaya Sembuhkan Penyakitnya, Akhirnya Dijemput Paksa

Liga Italia Kembali Digelar Pertengahan Juni 2020

Suti Karno Masuk Rumah Sakit, Rano Karno: Atun Kena Diabetes Gulanya

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah", 

Berita Terkini