Ada 23 ASN telah dipanggil dan diklarifikasi oleh Bawaslu Purbalingga. Namun ada dua orang diantaranya yang tidak hadir karena sakit.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Purbalingga, bahwa tindakan 23 orang ASN tersebut merupakan pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Atas pelamggaran tersebut, Bawaslu Purbalingga pada Sabtu 9 Mei 2020 resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi ASN di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
Bantahan Kadisdikbud
Sebelumnya diberitakan, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Para ASN tersebut diduga berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga.
Para ASN tersebut secara terang-terang mendukung bakal calon Bupati Purbalingga dari jalur petahana.
Pernyataan tersebut divideokan dan tersebar di sosial media.
Pada video berdurasi 19 detik secara jelas menyatakan dukungannya terhadap bakal calon petahanan dalam Pilbup Purbalingga.
"Kami keluarga besar Korwilcam Disdikbud Kabupaten Purbalingga siap melanjutkan kepemimpinan Ibu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi)."
"Maju, maju, sukses-sukses, melati-melati yes," ujar para ASN dalam video berdurasi 19 detik yang dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Purbalingga, Setiyadi menuturkan informasi dari Korwilcam video itu dibuat pada Desember 2019.
Dia menepis kata lanjutkan dalam video itu ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020.
"Lanjutkan tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Wong pendaftaran calon belum ada."