“Itu dicabut karena sudah ada SOP dari Pemkot Semarang,” ungkap Fajar kepada Tribunjateng.com pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Fajar mengatakan bahwa sebelumnya surat itu sendiri bersifat fleksibel dan adanya poin itu berdasarkan pantauan situasi di lapangan.
“Karena pas kami lakukan pemeriksaan di jalan, didapati satu kendaraan roda dua yang dinaiki tiga orang,” imbuhnya.
(rez)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) memberikan keterangan kepada Tribunjateng.com di Balai kota Semarang, Rabu (6/5/2020). (Istimewa)