Berita Semarang

Sepeda Motor Dilarang Berboncengan Saat PKM Semarang? Begini Kata Walikota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Soal Berboncengan Naik Motor di Semarang, Wali Kota Hendi Tegaskan Hal Ini

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menegaskan bahwa warga yang berkendara baik menggunakan mobil maupun motor di kota harus disiplin dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Ia ingin masyarakat disiplin menerapkan anjuran pemerintah dan sadar akan kesehatan diri sendiri dalam masa pandemi corona saat ini.

Meskipun tak ada larangan untuk berboncengan saat mengendarai motor ataupun aturan posisi duduk penumpang di mobil, orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut tetap mengingatkan warga bahwa potensi penularan Covid-19 itu bisa jadi sangat besar. 

870 Kasus Virus Corona di Wilayah Jateng, Tersebar di Kabupaten Ini

Jadwal Acara TV dan Film Kamis 7 Mei 2020 di Trans TV, RCTI, GTV, SCTV, Trans 7, dan MNCTV

Barcelona Ogah Diberi Gelar Juara La Liga Gratisan, Tanpa Jalani Sisa Pertandingan Musim Ini

Seri Balapan di Jerez Jadi Pembuka MotoGP Tahun Ini

Pemkot Semarang sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

“Diatur sendiri, semua harus paham sebaran Covid-19 itu kalau kita tidak menjaga jarak, tidak bersih, tidak pakai masker akan sangat rentan tertular.

Sehingga dalam konsep ini sudah kami atur dalam PKM.

Mengenai naik mobil berdua di depan atau berboncengan silakan saja kalau merasa sama-sama sehat.

Tapi kami sudah ingatkan bahwa potensi penularannya jadi sangat besar,” ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (6/5/2020).

Sebagai informasi, bagi warga yang masih belum membaca pedoman terkait PKM di Kota Semarang, bisa mengunduh perwalnya di situs http://jdih.semarangkota.go. id/jdih-anggota/www/storage/ document/perwal28_2020.pdf.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Semarang Satrio Imam Poetranto mengatakan bahwa perwal tersebut merupakan pedoman untuk melakukan kegiatan bagi para stakeholder.

“Kami juga berharap bahwa perlu ada disiplin diri yang kuat dan kesadaran diri dan kolektif dari masyarakat guna memutus mata rantai Covid-19 ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian warga Kota Semarang sempat heboh usai beredarnya foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang untuk para petugasnya di pesan aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Surat itu sendiri telah dicabut oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Satu di antara poin dalam surat itu menyebutkan bahwa kendaraan roda dua hanya berlaku untuk satu orang dan penumpang di mobil juga dibatasi jumlahnya serta ada aturan terkait posisi duduknya.

Tambang Batu di Rembang Longsor, 2 Orang Pekerja Tewas, 4 Lainnya Luka-luka

Pemain Muda PSIS Semarang Lulus SMA, Berniat Lanjut Kuliah Tahun Ini

Polisi Tangkap Terduga Penculikan Anak di Kota Tegal, Kapolres: Kami Selidiki Motifnya Apa

Resmi Pertengahan Mei, Bundesliga Bergulir Kembali

Halaman
12

Berita Terkini