Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas," ungkap AKP Rikki.
Pada saat diintrogasi, AB merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara yakni pada 2012 kasus jambret.
Lalu 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.
"Namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibebaskan karena Corona Malah Rampas HP, Eks Napi Asimilasi Ditembak Polisi"
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000
• Perantauan Dilarang Mudik, Ganjar Yakin Masyarakat Jateng Bisa Gotong Royong Saling Membantu