Sementara, tambah Brigjen Pol Benny, untuk napi bernama Kusnadi memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kasus sabu seberat 500 gram pada 27 Maret 2020.
Kala itu, Kusnadi diketahui mengendalikan peredaran sabu setengah kilogram yang hendak dikirimkan ke Cilacap.
Sosok Kusnadi mulai terungkap saat penangkapan kurir sabu bernama Warsono (32) yang baru mengambil paket sabu 500 gram di Jepara.
Warsono yang telah membawa paket itu hendak mengirim kembali ke Cilacap.
Saat membawa sabu, Warsono kemudian dihadang petugas BNNP saat di wilayah Pati.
Dari penangkapan itu, petugas BNNP mengetahui sosok Kusnadi yang berperan sebagai pengendali.
"Kedua napi ini padahal masih menjalani masa tahanan."
"Akhirnya, kami terpaksa harus membawa kedua napi ini ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Kedua napi ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka berdua akan diancam hukuman maksimal pidana mati. (Akhtur Gumilang)
• Peserta Itjima Ulama Asal Cilacap Sudah Jalani Rapid Test, Dinkes: Total Ada 15 Orang
• Praktis Tersisa Dua Kereta di PT KAI Daop V Purwokerto, Tiket Tujuan Jabar dan Jakarta Dibatalkan
• Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara
• Hari Ini Tambah Dua di Purbalingga, Pasien Positif Corona di RSUD Goeteng Taroenadibrata