Berita Kebumen

Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Curi Sepeda Motor di Kebumen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap kasus pencurian oleh eks napi Nusakambangan di Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menunjukkan tiga tersangka.

Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu, 1 April kemarin.

Adapun tersangka DI memiliki riwayat pernah mencuri burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019.

Selanjutnya ia diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Kamis tanggal 2 April lalu.

Sedangkan tersangka JO dipenjara karena melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto. Ia diputus 2,5 tahun penjara.

Baru menjalani 1,5 tahun kurungan penjara, ia mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis, 26 Maret lalu. (*)

Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya

Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Purwokerto Positif Corona, Total ada 38 Peserta dari Banyumas

Napi Asimilasi Berulah, Polda Jateng Akan Lumpuhkan Dengan Cara Ditembak

Pengusaha di Solo Bantu Beri Makan Setiap Hari untuk Warga yang Jalani Karantina

Berita Terkini