Berita Nasional

Perekaman KTP Elektronik Ditunda, Kemendagri: Bisa Dilakukan Jika Keadaan Mendesak

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah."

"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," bunyi surat tersebut.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masa berlaku surat instruksi tersebut telah diperpanjang.

Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku selama dua pekan sejak diterbitkan.

"Iya benar (sudah diperpanjang) sampai dengan pandemi Covid-19 selesai," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Zudan mengatakan, pihaknya juga melakukan rapat video conference dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.

Rapat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jenis layanan administrasi kependudukan tetap berjalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tunda Perekaman KTP Elektronik Selama Pandemi Covid-19"

Mulai Hari Wajib Gunakan Masker! Achmad Yurianto: Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain

Digagas Gerakan 35 Juta Masker di Jateng, Ganjar: Sekaligus Lawan Oknum Pedagang Jual Harga Tinggi

Penyemprotan Disinfektan Bukan Rekomendasi WHO, LIPI Beri Solusi Cara Aman Cegah Virus Corona

Tim Mahasiswa UNW Kabupaten Semarang Bagikan Hand Sanitizer Berstandar WHO

Berita Terkini