"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali."
"Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.
• PDP Corona di Salatiga Meninggal Dunia, Simak Update Penyebaran Minggu 5 April 2020
• Dampak Corona Ribuan Pekerja di Jateng Di-PHK, Ganjar: Ada Ratusan Ribu Kuota Kartu Prakerja
• Viral Warga Bentak Petugas yang Mendata ODP, Walikota Solo: Siapapun Pejabatnya Tidak Perlu Arogan
• Berniat Menyelamatkan Diri Setelah Jadi Korban Pembacokan, Pemuda di Semarang Justru Tertabrak Mobil
EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara",