Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.
Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."
"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Kantor Bupati Banyumas Banjir Karangan Bunga, Admin Info Purwokerto: Kami Dukung Aksi Heroiknya
• Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas
• Alhamdulillah, Tiga PDP RSUD Cilacap Dinyatakan Negatif, Pramesti: Mereka Sudah Dipulangkan
• Janji Bupati Banjarnegara Kepada Perantau, Melindungi Mereka Agar Tidak Diusir Apalagi Dikucilkan