Teror Virus Corona

Minimal Dua Hukuman Pidana Siap Diterapkan Polisi, Jika Bandel Berkegiatan Libatkan Banyak Orang

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Sabhara Polrestabes Semarang menyiapkan armada jelang operasi razia keramaian sebagai bagian pencegahan wabah virus corona sesuai maklumat Kapolri, Kamis (26/3/2020).

Langkah tersebut juga akan diambil secara tegas oleh Polres Kendal.

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan, masyarakat seharusnya bisa mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemerintah pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdiam diri sejenak di rumah masing-masing paling tidak selama 14 hari.

Termasuk imbauan untuk berlaku social distancing.

Kompol Sumiarta pun kembali mengingatkan pada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dimana secara umum untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, baik budaya maupun keagamaan.

Kepada masyarakat Kendal, Kompol Sumiarta juga mengimbau agar warga tidak mengadakan kegiatan lain.

Seperti bazar, konser, festival, pasar malam, hiburan, karnaval, unjukrasa, maupun resepsi keluarga.

"Sesuai maklumat Kapolri sementara tidak diperbolehkan."

"Ini untuk mendukung program pemerintah, termasuk hajatan maupun resepsi keluarga," terang Kompol Sumiarta kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/3/2020).

Hoaks Pasien Positif Corona di RSUD Soewondo Kendal, Dinkes: Tiga Masih Tunggu Hasil Tes Swab

Kisah Seorang Ibu Panik Ketahui Bayinya Divonis Positif Corona, Begini Awal Gejalanya

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi atau mengikuti kebijakan pemerintah dimana itu untuk kebaikan bersama.

Katanya, jika ditemukan warga yang nekat menyelenggarakan hajatan maupun resepsi keluarga tanpa ada kordinasi dan izin, kepolisian maupun Satpol PP akan menindak tegas.

Tak segan pihaknya membubarkan kegiatan pada saat itu juga.

Terkait sanksinya, pihaknya akan melihat seberapa dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut.

"Tentu kami bubarkan. Datangi dan ketika itu melanggar, tetap dibubarkan dalam rangka mencegah semakin merebaknya virus corona," tambahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini