Berita Viral

Paul Tak Bisa Menghindar saat Ponsel Curian di Tasnya Berdering, Ternyata Keluarga Korban Telepon

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (19) alias Paul, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Depok, Jawa Barat ditangkap polisi, Senin (17/2/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM - MA (19) alias Paul kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok setelah menganiaya dan merampok mandornya, AA (56) pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Paul direkrut AA sebagai tukang cat untuk proyeknya.

Ia digaji Rp 50.000 per hari.

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya

Jasad MR Dilecehkan dan Ditimbun Sampah, Banjarnegara Ternyata Masuk Kabupaten Belum Layak Anak

Kisah Bule Belanda Jualan Kebab di Cilacap, Ini Jawabnya Ditanya Kenapa Pilih Tinggal di Indonesia

Waktu insiden itu terjadi, AA sedang tidur di rumahnya di kawasan Parung Tengah, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Paul sedang memasuki hari keempatnya bekerja dan menginap di sana.

Paul menganiaya AA dengan palu dan golok, karena ingin merampok motor dan ponsel milik AA.

AA sempat melawan, namun akhirnya takluk oleh anak buahnya itu.

Paul pun menggasak motor dan ponselnya.

"Goloknya sempat direbut sama korban. Kena juga saya," jelas Paul soal jari kelingkingnya yang sobek kena tebas, Senin (17/2/2020), kepada wartawan.

Ia lantas hendak mencari pengobatan buat jari kelingkingnya yang terus mengucurkan darah.

Paul melapor ke petugas keamanan kompleks, kemudian ia pergi ke RSUD Depok.

Di sana, ia mengaku sebagai korban begal.

Saat ia duduk di ruang tunggu, mandornya itu juga sedang dirawat di dalam ruangan.

Ia dikenali beberapa kerabat AA.

Kerabat yang curiga dengan Paul akhirnya menghubungi ponsel AA yang raib.

Ponsel itu berdering tepat di dalam tas Paul.

Ia tak bisa mengelak sama sekali.

"Di sana lah dia diamankan oleh petugas keamanan," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin.

Paul dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, hingga kini AA masih terbaring di RSUD Depok dengan luka bekas hantaman palu dan bacokan golok. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Perampok Ditangkap Ketika Sama-sama dengan Korban Berada di RSUD Depok

Berita Terkini