Ponsel itu berdering tepat di dalam tas Paul.
Ia tak bisa mengelak sama sekali.
"Di sana lah dia diamankan oleh petugas keamanan," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin.
Paul dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, hingga kini AA masih terbaring di RSUD Depok dengan luka bekas hantaman palu dan bacokan golok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Perampok Ditangkap Ketika Sama-sama dengan Korban Berada di RSUD Depok