TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Reaksi Mahasiswa Unnes yang Dosennya Dibebastugaskan dengan Alasan Sindir Jokowi dan Jan Ethes
Pasca beredarnya pemberitaan terkait dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dibebastugaskan sementara, mulai muncul meme dengan wajah Dr Sucipto Hadi Purnomo.
Misal sebuah meme berisi tulisan 'Yang Bener Aja, Gara-Gara Ungkap Disertasi Plagiasi Atau Nyindir Jokowi?'.
Selain tulisan tersebut, terdapat hastag #savePakCip, #saveSuciptoHadiPurnomo, #saveUniversitasNegeriSemarang, dan #AntiPlagiat.
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya
• Hilang Kontak, Helikopter MI-17 Akhirnya Ditemukan, Ayah Serda Dita Ilham Tak Kuasa Menahan Sedih
• Bocah SD di Sigaluh Banjarnegara Dibunuh lalu Dilecehkan, Polisi Ungkap Kemungkinan Korban Lain
Meme itu berasal dari kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Unnes.
Perwakilan mahasiswa, Julio B Harianja menyampaikan, meme itu sebagai bentuk solidaritas untuk mantan Kepala Humas Unnes itu.
"Intinya begini, Sucipto merupakan dosen Unnes yang saya tahu merupakan juga Tim EKA Kemenristekdikti pada masanya."
"Saya pernah membaca di beberapa media berita, temuan dugaan plagiasi rektor Unnes dengan inisial FR, ditemukan oleh tim ini (EKA)," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/02/2020) malam.
Julio menduga, seperti ada pihak yang mencoba mengkamuflasekan dan mengaburkan isu sesungguhnya.
Menurut dia, harus fokus ke isu temuan tim EKA, yakni atas dugaan plagiasi disertasi yang dilakukan oleh salah satu rektor perguruan tinggi di Jawa Tengah.
"Sebagai mahasiswa hukum. Surat keputusan ini, sangatlah cacat hukum, karena berdasar atas "dugaan"."
"Azas kepastian hukum dilanggar oleh SK pembebastugasan sementara ini, menampar keilmuan yang sekarang saya sedang pelajari."
"Intinya jika masih terduga, tiada boleh diputus bersalah."
"Haruslah semua dugaan dibuktikan dengan proses yang adil dan bijaksana," ungkap mahasiswa Fakultas Hukum Unnes itu.
Lebih jauh lagi, Julio menambahkan, di era milenial ini, meme bisa sebagai sarana pencerdasan ke rekan-rekan muda dan masyarakat luas.
Dengan kemasan satire serta penegasan quote yang mengajak semua orang berpikir.
"Intinya, sebagai mahasiswa dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Unnes, penuh hikmat dan kebijaksanaan menilai kasus salah satu dosen Unnes ini."
"Semoga meme ini menjadi jembatan penerang pertanyaan kritis buat khalayak umum," tandasnya.
Dibebastugaskan
Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020), mantan Kepala Humas Unnes, Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.
Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.
Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada hari ini, Jumat (14/2/2020) pagi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.
"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."
"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."
"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.
Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.
"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes."
"Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."
"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.
Postingan Facebook
Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.
"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).
Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.
Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.
Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap.
Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.
Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."
"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman. (Muhammad Sholekan/Tribunjateng)
• Kisah Bule Belanda Jualan Kebab di Cilacap, Ini Jawabnya Ditanya Kenapa Pilih Tinggal di Indonesia
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Rumahnya di Banyumas Jadi Lokasi Pembantaian Satu Keluarga, Misem Ungkap Kejadian 20 Hari Setelahnya
• Bocah SD di Sigaluh Banjarnegara Dibunuh lalu Dilecehkan, Polisi Ungkap Kemungkinan Korban Lain