Terkait bon pinjam bus, ia beralasan tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang bukti.
Selama melakukan pemrosesan bus dititipkan di Terminal.
"Bon pinjam ada syaratnya selama tidak dirubah, jual, maupun digadaikan," tukasnya. (*)
• 2 Peserta Tes SKD CPNS 2019 untuk Pemkab Tegal Bawa Jimat, Didiskualifikasi?
• Daftar Ponsel dengan Fitur Night Mode, Harga Kisaran Rp 2 Juta hingga Rp 5 Jutaan
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Kronologi 3700 Orang Terjebak di Kapal Pesiar Mewah karena Virus Corona, Bersumber dari Pria Tua Ini