"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.
Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani.
Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Bantu Harun Masuk Senayan, Komisoner KPU Jawab "Siap, Mainkan!"",