Baru Diumumkan Mendikbud, Perhatikan 6 Ketentuan Ini bagi yang Mau Daftar PPDB SMP 2020

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon peserta didik mengikuti proses PPDB Online Tingkat SMP di Kabupaten Tegal, belum lama ini.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

4. Jalur afirmasi (15 persen)

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)

Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

6. Jalur prestasi (30 persen)

Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar PPDB SMP 2020, Perhatikan 6 Syarat Ini

Berita Terkini