Baru Diumumkan Mendikbud, Perhatikan 6 Ketentuan Ini bagi yang Mau Daftar PPDB SMP 2020

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon peserta didik mengikuti proses PPDB Online Tingkat SMP di Kabupaten Tegal, belum lama ini.

TRIBUNJATENG.COM - Para orangtua/wali juga calon peserta didik baru jenjang SMP wajib memperhatikan hal-hal berikut.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 untuk masuk kelas 7 SMP.

Dari kutipan Permendikbud tersebut, inilah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftar PPDB 2020 jenjang SMP.

1. Syarat khusus

Calon peserta berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

2. Syarat umum

Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

3. Jalur zonasi (50 persen)

Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Halaman
12

Berita Terkini