Berita Banyumas
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB
Ia ingin mencari keadilan atas kasus mengejutkan rumah mewah senilai Rp 809,9 juta yang dibelinya pada 2019
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Ia pun mendesak agar instansi terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan menyelidiki persoalan ini.
"Kami mendorong agar progres penyelesaian kasus ini ditingkatkan demi mewujudkan kepastian hukum," ujarnya
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sendiri menjadi tempat bagi warga seperti Hendy yang merasa dipinggirkan oleh sistem hukum.
Djoko berharap, keberadaan klinik ini bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum profesional, terbuka, dan berpihak pada keadilan.
“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari keadilan.
Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga mengadvokasi agar hukum tidak lagi berat sebelah," tuturnya.
Kasus yang dihadapi Hendy Wahyu Saputra menjadi cerminan persoalan sistemik dalam tata kelola perumahan di Indonesia.
Ketika rumah mewah senilai hampir Rp 1 miliar ternyata tidak memiliki IMB, dan berdiri di atas tanah yang peruntukannya tidak sesuai, maka muncul pertanyaan bagaimana pengawasan dan regulasi selama ini dijalankan?
Hendy berharap, langkahnya melapor ke Klinik Hukum bukan hanya membuahkan keadilan untuk dirinya, tetapi juga membuka jalan bagi korban lainnya yang mungkin mengalami hal serupa. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.