Berita Banyumas
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB
Ia ingin mencari keadilan atas kasus mengejutkan rumah mewah senilai Rp 809,9 juta yang dibelinya pada 2019
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hendy Wahyu Saputra, warga Kelurahan Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (26/8/2025) malam.
Kedatangannya bukan tanpa alasan.
Ia ingin mencari keadilan atas kasus mengejutkan rumah mewah senilai Rp 809,9 juta yang dibelinya pada 2019 ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ironisnya, rumah tersebut berdiri di atas lahan yang dalam sertifikat hanya diperuntukkan bagi rumah sederhana dan sangat sederhana.
Temuan itu diketahui saat Hendy mengajukan top up kredit ke Bank BRI, tempat ia mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pihak bank menolak karena status legalitas bangunan tidak sesuai aturan.
Pihaknya membeli rumah ini dengan skema resmi, melalui KPR, tapi ternyata bangunannya tidak berizin.
"Saya merasa sangat dirugikan, baik secara hukum maupun secara finansial," kata Hendy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (27/8/2025).
Lebih dari lima bulan sejak melaporkan persoalan ini pada 12 Maret 2025.
Karena itulah, Hendy secara resmi meminta pendampingan hukum kepada H. Djoko Susanto, SH, melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Ia berharap bantuan hukum ini bisa menjadi jalan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Kuasa hukum Hendy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan permasalahan kliennya tidak bisa dipandang ringan.
Ia menduga kuat adanya pelanggaran yang melibatkan aspek hukum perdata dan pidana sekaligus.
"Permasalahan ini berkaitan erat dengan sengketa perumahan dan pertanahan yang kompleks, dan kami menduga ada keterkaitan dengan sejumlah pihak," jelas Djoko.
Djoko menyebut telah mengkaji dokumen serta kronologi kasus yang disampaikan Hendy dan menilai aparat penegak hukum perlu bertindak lebih tegas.
Baca juga: Bahaya Hilang Konsentrasi Berkendara, Begini Cara Aman Bikers Gunakan Aplikasi Navigasi
Ia pun mendesak agar instansi terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan menyelidiki persoalan ini.
"Kami mendorong agar progres penyelesaian kasus ini ditingkatkan demi mewujudkan kepastian hukum," ujarnya
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sendiri menjadi tempat bagi warga seperti Hendy yang merasa dipinggirkan oleh sistem hukum.
Djoko berharap, keberadaan klinik ini bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum profesional, terbuka, dan berpihak pada keadilan.
“Kami terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari keadilan.
Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga mengadvokasi agar hukum tidak lagi berat sebelah," tuturnya.
Kasus yang dihadapi Hendy Wahyu Saputra menjadi cerminan persoalan sistemik dalam tata kelola perumahan di Indonesia.
Ketika rumah mewah senilai hampir Rp 1 miliar ternyata tidak memiliki IMB, dan berdiri di atas tanah yang peruntukannya tidak sesuai, maka muncul pertanyaan bagaimana pengawasan dan regulasi selama ini dijalankan?
Hendy berharap, langkahnya melapor ke Klinik Hukum bukan hanya membuahkan keadilan untuk dirinya, tetapi juga membuka jalan bagi korban lainnya yang mungkin mengalami hal serupa. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.