Korupsi E KTP
Hukuman Tak Penuh, Mantan Ketua DPR Setyo Novanto Kasus E KTP Bebas Bersyarat Sehari Sebelum HUT RI
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman delapan tahun penjara kasus korupsi e-KTP.
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dilakukan penilaian dari tim untuk menghitung masa hukumannya.
"Pembebasan bersyarat."
"Berdasarkan hasil asesmen dari tim dan penghitungan menjalani masa hukuman dipotong remisi-remisi yang diterima selama menjalani di Lapas, adanya putusan PK yang memutuskan pengurangan masa hukuman yang bersangkutan, termasuk yang bersangkutan berdasarkan perhitungan telah membayar denda subsider," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Hukuman Lebih Ringan
Setyo Novanto mendapatkan hukuman 12,5 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Setyo Novanto yang awalnya dihukum 15 tahun penjara mendapat korting 3 tahun penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Aktivis NCW Yakin Agus Rahardjo Tak Bohong Soal Upaya Jokowi Hentikan Penanganan Kasus Korupsi E-KTP
Selain vonis penjara 12,5 tahun penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang penggannti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus 2025".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.