Korupsi E KTP

Hukuman Tak Penuh, Mantan Ketua DPR Setyo Novanto Kasus E KTP Bebas Bersyarat Sehari Sebelum HUT RI

Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman delapan tahun penjara kasus korupsi e-KTP.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Henry Lopulalan
BEBAS BERSYARAT - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018). Setnov bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) setelah hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov resmi menghirup udara bebas setelah mendapat program bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025).

Setnov yang seharusnya menjalani hukuman 12,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektroni (e-KTP), hanya melewati delapan tahun di dalam penjara.

Setya Novanto masuk penjara mulai November 2017.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Setyo Novanto bebas seusai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi. 

"Iya, betul (bebas), sejak 16 Agustus," kata Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/8/2025). 

Baca juga: Mantan Ketua KPK Bongkar Kemarahan Presiden Jokowi Soal Kasus Korupsi E-KTP Setnov: Ingin Dihentikan

Menurut Rika, usulan Setya Novanto bebas dari hukuman pada Program Pembebasan Bersyarat disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Setnov kemudian direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. 

Tak hanya Setnov, Rika mengatakan, persetujuan rekomendasi itu diberikan bersama 1.000 usulan lain program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lain. 

Rika mengatakan, Setya Novanto telah memenuhi syarat mendapat program pembebasan bersyarat.

Di antaranya, telah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakukan baik.

"Dengan pertimbangan, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko," ujarnya. 

Setya Novanto dikabarkan telah membayar uang denda Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga uang pengganti Rp43.738.291.585 dari sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). 

"Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya. 

Kini, kata Rika, Setyo Novanto tak lagi berstatus sebagai narapidana tetapi klien Bapas.

"Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ucap dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved