Kekerasan Seksual Semarang
Dugaan Pelecehan Wanita Disabilitas Semarang, Keluarga Lapor Polda Jateng Usai Diminta Damai Polsek
Terduga pelaku merupakan seorang pengurus RT. Kasus ini sempat diselesaikan lewat surat pernyataan damai di Polsek Tugu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga seorang perempuan disabilitas intelektual berinisial GSA (21) di Kecamatan Tugu, Kota Semarang, berjuang mencari keadilan setelah GSA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan karena sempat dimediasi damai di tingkat Polsek, sebelum akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkannya secara resmi ke Polda Jawa Tengah pada 13 Februari 2025.
Terduga pelaku, yang berinisial NK, diketahui merupakan seorang pengurus RT setempat dan bekerja sebagai satpam.
Baca juga: Refleksi HUT RI ke 80, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
Kronologi Pelecehan Berulang
Kakak korban, Wahyu Andriano, mengungkap, dugaan pelecehan seksual ini terjadi berulang kali sepanjang tahun 2024.
Modusnya, terduga pelaku meremas bagian dada korban saat adiknya sedang bermain di sekitar lingkungan rumah.
"Kami sempat menegur tersangka yang berujung minta maaf. Akan tetapi, kejadian itu tetap berulang sehingga kami memilih melaporkan ke polisi agar adik kami aman," ungkap Wahyu, Sabtu (16/8/2025) malam.
'Didamaikan' di Kantor Polisi
Ibu kandung korban, Ayu, menuturkan, sebelum melapor ke Polda, ia sempat mengadu ke Bhabinkamtibmas Polsek Tugu.
Namun, hasilnya ia justru diminta untuk melakukan mediasi dengan pelaku.
Pada 9 Desember 2024, ia diminta datang ke Polsek Tugu dan menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas meterai.
Ayu mengaku, saat itu ia merasa tidak punya pilihan karena keterbatasan pengetahuannya soal hukum.
"Saya sebenarnya ingin pelaku untuk dihukum, bukan berdamai," lanjutnya dengan getir.
Berjuang Cari Keadilan di Polda Jateng
Setelah berdiskusi dengan keluarga besarnya, Ayu memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang semestinya.
Ia menegaskan, perbuatan pelecehan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas dan dilakukan berulang kali, tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai.
Keluarga pun telah melengkapi laporan ke Polda Jateng dengan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi kunci dan hasil pemeriksaan psikologis yang menyatakan korban memiliki perkembangan otak setara anak-anak.
"Kami berharap Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memproses hukum terlapor," imbuh Ayu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan akan memeriksa sejauh mana proses penyelidikan kasus ini berjalan. "Saya cek dahulu," katanya.
BABAK BARU Korupsi BUMD Cilacap, Eks Pj Bupati Awaluddin Segera Diadili, Negara Rugi Rp 237 Miliar |
![]() |
---|
KEREN, PKK Desa di Wonosobo Ini Lawan Stunting Pakai Susu Kacang Merah, Hasilnya Terbukti Ampuh |
![]() |
---|
CUMA 10 MENIT JADI, Warga Wonosobo Girang Urus Izin Usaha Kini Tak Perlu ke Kantor, Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
KECELAKAAN MAUT di Jalur Kaligua Brebes, Rem Blong, Pelajar SMK Meninggal Motor Terjun ke Jurang |
![]() |
---|
'Kalau Tsunami Sawah Hilang Rata Laut', Curhat Petani di Pesisir Cilacap, Kini Belajar Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.