Kekerasan Seksual Semarang

Dugaan Pelecehan Wanita Disabilitas Semarang, Keluarga Lapor Polda Jateng Usai Diminta Damai Polsek

Terduga pelaku merupakan seorang pengurus RT. Kasus ini sempat diselesaikan lewat surat pernyataan damai di Polsek Tugu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
DIMINTA BERDAMAI DI POLSEK: Ibu korban (kiri) dan terduga pelaku pelecehan seksual, NK (kanan), saat proses mediasi yang difasilitasi seorang petugas Bhabinkamtibmas (tengah) di Polsek Tugu, Semarang, pada 9 Desember 2024. Keluarga korban mengaku diminta menandatangani surat damai, namun kini telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng untuk menuntut keadilan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga seorang perempuan disabilitas intelektual berinisial GSA (21) di Kecamatan Tugu, Kota Semarang, berjuang mencari keadilan setelah GSA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan karena sempat dimediasi damai di tingkat Polsek, sebelum akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkannya secara resmi ke Polda Jawa Tengah pada 13 Februari 2025.

Terduga pelaku, yang berinisial NK, diketahui merupakan seorang pengurus RT setempat dan bekerja sebagai satpam.

Baca juga: Refleksi HUT RI ke 80, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Kronologi Pelecehan Berulang 

Kakak korban, Wahyu Andriano, mengungkap, dugaan pelecehan seksual ini terjadi berulang kali sepanjang tahun 2024.

Modusnya, terduga pelaku meremas bagian dada korban saat adiknya sedang bermain di sekitar lingkungan rumah.

"Kami sempat menegur tersangka yang berujung minta maaf. Akan tetapi, kejadian itu tetap berulang sehingga kami memilih melaporkan ke polisi agar adik kami aman," ungkap Wahyu, Sabtu (16/8/2025) malam.

'Didamaikan' di Kantor Polisi 

Ibu kandung korban, Ayu, menuturkan, sebelum melapor ke Polda, ia sempat mengadu ke Bhabinkamtibmas Polsek Tugu.

Namun, hasilnya ia justru diminta untuk melakukan mediasi dengan pelaku.

Pada 9 Desember 2024, ia diminta datang ke Polsek Tugu dan menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas meterai.

Ayu mengaku, saat itu ia merasa tidak punya pilihan karena keterbatasan pengetahuannya soal hukum.

"Saya sebenarnya ingin pelaku untuk dihukum, bukan berdamai," lanjutnya dengan getir.

Berjuang Cari Keadilan di Polda Jateng 

Setelah berdiskusi dengan keluarga besarnya, Ayu memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang semestinya.

Ia menegaskan, perbuatan pelecehan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas dan dilakukan berulang kali, tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai.

Keluarga pun telah melengkapi laporan ke Polda Jateng dengan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi kunci dan hasil pemeriksaan psikologis yang menyatakan korban memiliki perkembangan otak setara anak-anak.

"Kami berharap Polda Jawa Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memproses hukum terlapor," imbuh Ayu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan akan memeriksa sejauh mana proses penyelidikan kasus ini berjalan. "Saya cek dahulu," katanya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved