Gugatan Mobil Esemka
Babak Baru Kasus Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Gugatan Lanjutan, Duga Mobil Impor Utuh dari China
Aufaa Luqmana akan melayangkan gugatan baru terkait dugaan pelanggaran pajak bea masuk. Ia menduga mobil Esemka adalah mobil merek Changan.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Kasus hukum terkait mobil Esemka memasuki babak baru.
Aufaa Luqmana, penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) produksi massal, menyatakan akan melayangkan gugatan baru.
Gugatan kali ini tidak lagi menyasar Presiden Joko Widodo, melainkan akan fokus pada dugaan pelanggaran hukum terkait asal-usul dan perizinan mobil itu sendiri.
Baca juga: Gugat Jokowi soal Janji Mobil Esemka, Pengacara Yakin Menang: Bukti Produksi Massal Tak Pernah Ada
Aufaa menduga, mobil Esemka yang ia beli merupakan mobil impor utuh (Completely Built Up) dari China.
"Untuk laporan baru nanti tidak melaporkan Pak Jokowi, tapi kantor Bea Cukai. Dugaan saya, mobil ini masuk ke Indonesia tidak membayar pajak," ujar Aufaa saat ditemui, Minggu (17/8/2025).
Akan Gugat Bea Cukai dan PT SMK
Aufaa merinci, ada tiga poin utama yang akan menjadi dasar gugatan barunya, yaitu dugaan pelanggaran pembayaran pajak bea masuk, dugaan pelanggaran merek dagang, dan dugaan pelanggaran uji kelayakan.
Menurutnya, mobil Esemka Bima yang ia miliki identik dengan mobil merek Changan asal China.
"Ada dugaan ini mobil impor utuh dari China dengan merek Changan. Mobil ini juga hanya mobil prototipe, bukan mobil yang dijual untuk umum," terangnya.
Pihak yang akan digugat dalam laporan baru ini adalah PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dan Kantor Bea Cukai.
Latar Belakang Gugatan Pertama
Langkah ini merupakan pengembangan dari gugatan pertama yang dilayangkan Aufaa terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo.
Dalam gugatan pertama, Aufaa menuntut Jokowi atas dugaan wanprestasi karena tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
Kuasa hukumnya, Arif Sahudi, meyakini gugatan tersebut akan terbukti karena selama persidangan tidak pernah ada bukti pemesanan atau produksi ribuan unit Esemka seperti yang pernah disampaikan ke publik.
Untuk membuktikan kelangkaan unit, Aufaa bahkan sampai harus membeli mobil Esemka bekas seharga Rp45 juta di situs OLX sebagai barang bukti di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.