Gugatan Mobil Esemka

Babak Baru Kasus Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Gugatan Lanjutan, Duga Mobil Impor Utuh dari China

Aufaa Luqmana akan melayangkan gugatan baru terkait dugaan pelanggaran pajak bea masuk. Ia menduga mobil Esemka adalah mobil merek Changan.

WAHYU ARDIANTI WORO SETO
MOBIL ESEMKA BIMA: Mobil Esemka tipe Bima milik penggugat Aufaa Luqmana diparkir di halaman Pengadilan Negeri Solo, beberapa waktu lalu. Aufaa kini berencana melayangkan gugatan baru dan menduga bahwa mobil yang ia beli sebagai barang bukti ini merupakan mobil impor utuh dari China. (TRIBUNJATENG/WORO) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Kasus hukum terkait mobil Esemka memasuki babak baru.

Aufaa Luqmana, penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) produksi massal, menyatakan akan melayangkan gugatan baru.

Gugatan kali ini tidak lagi menyasar Presiden Joko Widodo, melainkan akan fokus pada dugaan pelanggaran hukum terkait asal-usul dan perizinan mobil itu sendiri.

Baca juga: Gugat Jokowi soal Janji Mobil Esemka, Pengacara Yakin Menang: Bukti Produksi Massal Tak Pernah Ada

Aufaa menduga, mobil Esemka yang ia beli merupakan mobil impor utuh (Completely Built Up) dari China.

"Untuk laporan baru nanti tidak melaporkan Pak Jokowi, tapi kantor Bea Cukai. Dugaan saya, mobil ini masuk ke Indonesia tidak membayar pajak," ujar Aufaa saat ditemui, Minggu (17/8/2025).

Akan Gugat Bea Cukai dan PT SMK 

Aufaa merinci, ada tiga poin utama yang akan menjadi dasar gugatan barunya, yaitu dugaan pelanggaran pembayaran pajak bea masuk, dugaan pelanggaran merek dagang, dan dugaan pelanggaran uji kelayakan.

Menurutnya, mobil Esemka Bima yang ia miliki identik dengan mobil merek Changan asal China.

"Ada dugaan ini mobil impor utuh dari China dengan merek Changan. Mobil ini juga hanya mobil prototipe, bukan mobil yang dijual untuk umum," terangnya.

Pihak yang akan digugat dalam laporan baru ini adalah PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dan Kantor Bea Cukai.

Latar Belakang Gugatan Pertama 

Langkah ini merupakan pengembangan dari gugatan pertama yang dilayangkan Aufaa terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo.

Dalam gugatan pertama, Aufaa menuntut Jokowi atas dugaan wanprestasi karena tidak memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.

Kuasa hukumnya, Arif Sahudi, meyakini gugatan tersebut akan terbukti karena selama persidangan tidak pernah ada bukti pemesanan atau produksi ribuan unit Esemka seperti yang pernah disampaikan ke publik.

Untuk membuktikan kelangkaan unit, Aufaa bahkan sampai harus membeli mobil Esemka bekas seharga Rp45 juta di situs OLX sebagai barang bukti di persidangan.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved