Gugatan Mobil Esemka
Gugat Jokowi soal Janji Mobil Esemka, Pengacara Yakin Menang: Bukti Produksi Massal Tak Pernah Ada
Kuasa hukum menyebut bukti pemesanan 6.000 unit mobil Esemka tidak pernah ada dalam persidangan.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pihak penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) mobil Esemka optimistis akan memenangkan gugatannya terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, meyakini gugatannya sangat terbukti karena selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan bukti adanya produksi massal mobil Esemka seperti yang pernah dijanjikan.
"Kami punya keyakinan bahwa gugatan kami sangat terbukti. Ketika Pak Jokowi menyampaikan akan ada pemesanan 6.000 unit, di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkap Arif, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo
Tak Ada Bukti Produksi Massal

Arif menegaskan, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan kedua belah pihak, tidak ada satu pun dokumen yang mendukung klaim adanya pemesanan atau produksi ribuan unit mobil Esemka.
Menurutnya, dari penelusuran yang ia lakukan, jumlah orang yang benar-benar memiliki mobil Esemka tidak lebih dari 10 orang di seluruh Indonesia.
"Jadi, kalau selama ini Pak Jokowi ngomong ada pesanan 6.000, di dalam pembuktian, tidak pernah ada bukti pemesanan ataupun produksi senilai itu," sambungnya.
Beli Mobil Bekas untuk Pembuktian
Untuk menguatkan argumennya di persidangan, penggugat bernama Aufaa Luqmana bahkan melakukan upaya unik. Ia sengaja mencari dan membeli satu unit mobil Esemka bekas tipe Bima melalui situs jual beli OLX.
Mobil berwarna perak itu ia dapatkan dari Jakarta seharga Rp45 juta setelah pencarian yang cukup lama.
"Upaya tersebut ia lakukan untuk membuktikan di persidangan betapa susahnya mendapatkan satu unit mobil Esemka. Ini menguatkan bahwa pabrik memang tidak berproduksi secara massal," jelas Arif.
Setelah membeli mobil tersebut, Aufaa juga sempat mendatangi pabrik PT SMK di Boyolali dan mendapati di sana hanya melayani servis, tanpa ada aktivitas jual beli maupun produksi.
Pihak penggugat kini tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan akan digelar pada akhir Agustus 2025.
Honorer Purbalingga Resah Tunggu Kepastian Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kesempatan Hanya Tahun Ini |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan di Baleraksa Purbalingga Digelar di Mapolres, Pelaku Peragakan 44 Adegan |
![]() |
---|
Kepala Bapenda Kendal Minta Maaf karena Sudah Tuding Perangkat Desa Salahgunakan Dana PBB |
![]() |
---|
Limbad Akan Kaget Lihat Ini, Aksi Anggota Satpol PP Banyumas Tarik Truk Damkar Seberat 7 Ton |
![]() |
---|
Promo Spektakuler Flash Sale Kemerdekaan, Nginap di Hotel Aston Purwokerto Hanya Rp 80.000 Per Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.