Pembunuhan Balita di Wanareja
Ayah Balita Korban Pembunuhan di Wanareja Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
Pihak ayah korban mendesak polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ayah kandung dari balita berinisial AKA (3), yang menjadi korban pembunuhan keji di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Tuntutan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mohammad Nabawy, yang mendesak penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kami mendesak penerapan Pasal 340 KUHP. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman mati, dan kami menilai itu sudah selayaknya dijatuhkan kepada pelaku," kata Nabawy dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).
Pelaku dalam kasus ini adalah FAS (22), seorang pria asal Aceh yang diduga merupakan oknum penagih utang (bank plecit) dan menjalin hubungan gelap dengan ibu korban, RI (24).
Baca juga: Firasat Ayah Ungkap Pembunuhan Balita di Cilacap, Pelaku Ternyata Pacar Gelap Ibu Korban
Motif Asmara Terlarang dan Kebencian
Menurut Nabawy, dari hasil penelusuran tim kuasa hukum, motif pembunuhan ini sangat kuat mengarah pada asmara terlarang. Kehadiran korban AKA dianggap sebagai penghalang hubungan gelap antara pelaku dan ibu korban.
Bahkan, ditemukan keterangan dari warga bahwa pelaku pernah secara terang-terangan mengucapkan kebencian terhadap korban.
"Pelaku merasa terganggu karena setiap kali menemui ibu korban, anak (korban) selalu rewel dan usil," jelas Nabawy.
Diduga Ada Unsur Perencanaan
Pihak kuasa hukum meyakini bahwa kejahatan ini bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan. Keyakinan ini didasari oleh beberapa fakta temuan mereka di lapangan.
Nabawy menyebut, pelaku sudah berulang kali membawa korban ke lokasi kejadian perkara (TKP) di kebun karet Bukit Cikukun. Pelaku diduga mencari celah saat kondisi rumah sedang sepi.
"Dari hasil penelusuran kami, setidaknya ada tiga kali korban mengalami tindak kekerasan di lokasi yang sama sebelum akhirnya meninggal dunia," tegasnya.
Fakta-fakta inilah yang menurutnya sudah cukup untuk membuktikan adanya niat pelaku untuk membunuh korban jauh sebelum peristiwa nahas pada 7 Agustus 2025 lalu.
"Ini adalah kejahatan yang sangat keji, sehingga pantas pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkas Nabawy.
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.