Pembunuhan Balita di Wanareja

Ayah Balita Korban Pembunuhan di Wanareja Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Pihak ayah korban mendesak polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
TUNTUT HUKUMAN MATI: Kuasa hukum Mohammad Nabawy (kiri) mendampingi ayah kandung dari balita AKA (kanan), saat memberikan keterangan pers di Cilacap, Sabtu (16/8/2025). Pihak keluarga menuntut pelaku pembunuhan, FAS (22), dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (ISTIMEWA/HARYADI) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ayah kandung dari balita berinisial AKA (3), yang menjadi korban pembunuhan keji di Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

Tuntutan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mohammad Nabawy, yang mendesak penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kami mendesak penerapan Pasal 340 KUHP. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman mati, dan kami menilai itu sudah selayaknya dijatuhkan kepada pelaku," kata Nabawy dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).

Pelaku dalam kasus ini adalah FAS (22), seorang pria asal Aceh yang diduga merupakan oknum penagih utang (bank plecit) dan menjalin hubungan gelap dengan ibu korban, RI (24).

Baca juga: Firasat Ayah Ungkap Pembunuhan Balita di Cilacap, Pelaku Ternyata Pacar Gelap Ibu Korban

Motif Asmara Terlarang dan Kebencian 

Menurut Nabawy, dari hasil penelusuran tim kuasa hukum, motif pembunuhan ini sangat kuat mengarah pada asmara terlarang. Kehadiran korban AKA dianggap sebagai penghalang hubungan gelap antara pelaku dan ibu korban.

Bahkan, ditemukan keterangan dari warga bahwa pelaku pernah secara terang-terangan mengucapkan kebencian terhadap korban.

"Pelaku merasa terganggu karena setiap kali menemui ibu korban, anak (korban) selalu rewel dan usil," jelas Nabawy.

Diduga Ada Unsur Perencanaan 

Pihak kuasa hukum meyakini bahwa kejahatan ini bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan. Keyakinan ini didasari oleh beberapa fakta temuan mereka di lapangan.

Nabawy menyebut, pelaku sudah berulang kali membawa korban ke lokasi kejadian perkara (TKP) di kebun karet Bukit Cikukun. Pelaku diduga mencari celah saat kondisi rumah sedang sepi.

"Dari hasil penelusuran kami, setidaknya ada tiga kali korban mengalami tindak kekerasan di lokasi yang sama sebelum akhirnya meninggal dunia," tegasnya.

Fakta-fakta inilah yang menurutnya sudah cukup untuk membuktikan adanya niat pelaku untuk membunuh korban jauh sebelum peristiwa nahas pada 7 Agustus 2025 lalu.

"Ini adalah kejahatan yang sangat keji, sehingga pantas pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkas Nabawy.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved