Berita Kudus

Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar

Pemkab Kudus hapus denda tunggakan PBB dan beri diskon 15 persen retribusi pasar hingga akhir 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT RI.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
BERI KETERANGAN - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tiga kebijakan baru dalam rangka HUT RI dan Hari Jadi Kudus, Selasa (12/8/2025). Kebijakan tersebut adalah pengapusan denda PBB-P2, penghapusan denda retribusi pasar, dan diskon 15 persen retribusi pasar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai kado HUT RI dan Hari Jadi Kudus Ke-476.

Selain menghapus denda tunggakan PBB, Pemkab Kudus juga menghapus tunggakan retribusi pasar di semua pasar tradisional atau pasar rakyat, serta memberi diskon 15 persen atas retribusi pasar kepada pedagang.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, tiga kebijakan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Inspektorat Daerah.

Kata dia, semua warga Kudus berhak mendapatkan pembebasan denda PBB. 

Baca juga: Slot Pemain Asing Persiku Kudus Penuh, Pemain 1,9 Meter Ivan Maric Bakal Perkuat Benteng Pertahanan

Tujuannya, mengajak masyarakat Kudus aktif berpartisipasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membantu pembangunan Kudus.

"Kami akan menghapus denda PBB-P2 untuk masyarakat Kudus."

"Hadiah HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-476 Kudus."

"Kami hapus (denda) tahun-tahun yang sudah. Tujuannya biar tertib membayar," terangnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Samani menambahkan, Pemkab Kudus juga merespons usulan Paguyuban Pasar Kudus yang meminta keringanan retribusi pasar.

Dalam hal ini, pihaknya menyepakati memberi diskon 15 persen untuk retribusi pasar

Serta, penghapusan denda retribusi pasar tahun-tahun yang sudah berlalu.

Beberapa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat Kudus.

Menurut Samani, kebijakan terkait retribusi pasar ini diberikan Pemkab Kudus dalam menyikapi kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil.

Khususnya, para pedagang pasar yang mengalami sepi dampak berbagai fenomena yang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved