Korupsi Kemenristekdikti
Eks-Stafsus Nadiem Resmi Masuk Daftar Buronan
Eks-stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: rika irawati
JAKARTA, TRIBUN - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Status Jurist Tan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
"Sudah (masuk DPO)," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Anang melanjutkan, status DPO itu menjadi salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi, mengajukan red notice," tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Jurist Tan, salah satunya.
Baca juga: Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Tersangka Kasus Chromebook
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni eks-konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.
Sebelum proses pengadaan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membuat grup Whatsapp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi, sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek, pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
"(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek," sambungnya.
Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem diketahui menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khususnya.
Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Fabruari dan April 2020.
Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai stafsus Nadiem.
Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Sementara itu, mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, membantah bahwa grup obrolan bersama Nadiem dan Jurist Tan khusus untuk membahas pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Selasa (5/8/2025).
“Namanya orang terpilih, misalnya menjadi menteri dan dia membentuk tim, wajar-wajar saja, tapi bukan khusus membahas Chromebook,” kata Indra.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Belum Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Menurut dia, grup chat tersebut dibuat untuk mengajak orang-orang yang akan bekerja bersama Nadiem yang akan menjadi Mendikbudristek pada saat itu.
Indra juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam keputusan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada (Fiona ikut pemutusan pengadaan) karena tidak ada juga tanda tangan. Itu yang menentukan kan ada pihak-pihak lain yang bisa ditanyakan langsung,” ujarnya.
Pemeriksaan KPK
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks-Menristekdikti, Nadiem Makarim, pada Kamis (7/8/2025) hari ini.
Pendiri Gojek, perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara itu akan diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
"Benar (Nadiem diperiksa besok)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu.
Baca juga: 74 Sekolah di Solo Dapat Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
KPK mengumumkan penyelidikan perkara Google Cloude, pada 12 Juli 2025 lalu.
Sejumlah saksi sudah diperiksa antara lain Fiona Handayani, yang merupakan stafsus Nadiem saat menjabat menteri.
Dia diperiksa kemarin selama lebih dari delapan jam di kantor KPK.
Dugaan korupsi pengadaan Google Cloud 2019-2023 atau di era Nadiem menjabat Mendikbudristek berkaitan erat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
Pengadaan Google Cloud yang merupakan layanan komputasi awan (cloud computing) milik Google menjadi bagian dari keseluruhan proyek pengadaan digitalisasi pendidikan dengan nilai total anggaran Rp 9,9 triliun. (kps/Tribunnews)
Artikel ini tayang di Tribun Jateng cetak edisi Kamis, 7 Agustus 2025.
| Debut Krusial Anang Dwita: Mampukah PSIS Curi Poin di Kandang Persipura Demi Hindari Degradasi? |
|
|---|
| Iran Buka Total Selat Hormuz Selama Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Angin Segar Logistik Dunia |
|
|---|
| AHY Kenang Kejayaan Demokrat di Masa Lalu, Ambisi Kembali Birukan Jawa Tengah |
|
|---|
| Gagal Salip Truk dari Bahu Jalan, Pemotor Tewas Terkena Ban Belakang Truk di Jalan Pantura Kendal |
|
|---|
| Cuaca Panas Menyengat Bikin Warga Kendal Sambat, BPBD: Dampak Pancaroba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jurist-tan-tersangka.jpg)