Berita Banyumas
Ingin Minta Bantuan Air Bersih di Banyumas? Ternyata Harus Lewat Kades
Warga Desa Ledug, Banyumas, kebingungan cara meminta bantuan air bersih. Ternyata, permohonan resmi harus diajukan oleh kepala desa ke BPBD.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DISCLAIMER: Artikel ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang telah dipublikasikan di kanal resmi Lapak Aduan Banyumas. Seluruh isi aduan, tanggapan, serta data narasumber yang termuat di dalamnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kekeringan atau matinya aliran air bersih tentu menjadi masalah besar bagi warga satu desa.
Saat satu tangki bantuan air yang datang ternyata tidak cukup untuk semua, warga pun bingung, "Bagaimana cara resmi meminta bantuan tambahan?".
Baca juga: Warga Talunombo Wonosobo Tak Lagi Kekurangan Air Bersih Berkat Bantuan SPAM Pemprov Jateng
Pertanyaan inilah yang muncul dari seorang warga Desa Ledug, Kabupaten Banyumas, yang mengeluhkan krisis air di wilayahnya pada Sabtu (2/8/2025).
Jawaban atas pertanyaan ini ternyata mengungkap prosedur resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas yang penting untuk diketahui oleh semua warga dan perangkat desa.
Semua berawal dari sebuah aduan singkat yang menggambarkan kondisi darurat di Desa Ledug.
Berikut adalah isi aduan yang disampaikan warga tersebut:
"Selamat sore, ijin mohon bantuan air bersih bagaimana prosedurnya njih ? Karena desa ledug air mati dari dari siang Tadi sudah ada tangki air lewat tapi masih banyak yg belum dapat"
Menjawab kebingungan ini, muncullah sebuah dokumen prosedur standar (SOP) dari BPBD Kabupaten Banyumas yang menjelaskan secara rinci alur permintaan bantuan logistik saat terjadi bencana, termasuk krisis air bersih.
Hal terpenting yang harus diketahui warga adalah, permohonan bantuan untuk skala desa tidak bisa diajukan oleh perorangan secara langsung.
Menurut aturan, yang berwenang mengajukan permohonan resmi adalah Kepala Desa atau Lurah setempat.
Nantinya, kepala desa akan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pelaksana BPBD.
Meskipun begitu, untuk mempercepat proses, pengajuan awal bisa dilakukan melalui telepon atau pesan WhatsApp ke nomor kontak BPBD.
Setelah laporan masuk, petugas BPBD akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran laporan sebelum bantuan disiapkan dan dikirimkan.
Satu hal yang menjadi catatan penting dalam prosedur ini adalah mengenai waktu pelayanan.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa proses dari pengajuan hingga pengiriman bantuan membutuhkan waktu 7 hari, sebuah jangka waktu yang tentu menjadi pertanyaan bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat seperti air bersih.
Namun, kabar baiknya adalah seluruh pelayanan bantuan ini dipastikan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Meskipun prosesnya harus melalui kepala desa, BPBD Banyumas menyediakan banyak jalur komunikasi langsung bagi warga yang butuh informasi atau ingin melapor kondisi darurat.
Warga bisa menghubungi Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Banyumas di nomor 081548808886.
Untuk urusan logistik yang lebih spesifik, warga juga bisa menghubungi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bapak Andi Risdianto, di nomor 0895377115004.
Dengan mengetahui alur ini, diharapkan warga yang menghadapi kesulitan bisa berkoordinasi dengan perangkat desanya untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan secara cepat dan tepat.
| Filosofi Jenang Khas Banyumas, Dimasak Bersama Rekatkan Saudara |
|
|---|
| Pedagang Sembako di Banyumas Mulai Khawatir Harga Pangan Melonjak |
|
|---|
| Tradisi Njenang Banyumas Saat Hajatan, Bikin Lengket Persaudaraan |
|
|---|
| Jalan Banyumas-Mandirancan Diprediksi Macet saat Jembatan Serayu Ditutup, Besok Uji Coba |
|
|---|
| Besok, Uji Coba Penutupan Jembatan Serayu Banyumas Dilakukan. Lalu Lintas Pagi dan Sore Dialihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250618-KRISIS-AIR-DI-CILACAP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.