Berita Semarang
Dana Rp 25 Juta untuk Setiap RT di Semarang Sudah Bisa Dicairkan, Cek Syaratnya Supaya Tak Ditolak
Dana bantuan operasional Rp25 juta untuk setiap RT di Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah bisa dicairkan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Dana bantuan operasional Rp25 juta untuk setiap RT di Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah bisa dicairkan.
Hanya saja, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan, permohonan sejumlah RT ditolak karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
Hal ini memicu sebagian RT enggan mengajukan kembali.
"Memang harusnya sudah mulai pencairan kan, Ibu Wali Kota kemarin juga sudah menyampaikan bahwa dana Rp25 juta sudah dapat dicairkan."
"Mungkin ada yang enggan mengambil atau kemudian masih ditolak karena ada syarat administrasi yang belum diselesaikan," kata Iswar di Balaikota Semarang, Jumat (1/8/2025).
Agar program ini berjalan optimal, Iswar mendorong seluruh perangkat kelurahan aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para ketua RT.
Baca juga: Bukan untuk Honor Pengurus, Dana Operasional RT Rp25 Juta di Semarang Harus Bisa Kurangi Iuran Warga
Sosialisasi mencakup pemahaman soal mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga proses monitoring dan evaluasi.
"Jadi, saya kira demikian juga untuk para Bapak/Ibu RT di seluruh wilayah Kota Semarang, untuk dapat segera memahami, apalagi mekanismenya, standar operasional seperti apa."
"Sehingga, di dalam pelaksanaannya dapat betul-betul bermanfaat," terangnya.
Ia menjelaskan, dana operasional RT Rp25 juta ini merupakan bagian dari program penguatan ekonomi lokal yang diinisiasi wali kota Semarang.
Diharapkan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan RT untuk kegiatan yang berdampak langsung pada warga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di lingkungan masing-masing.
"Harapannya, pertumbuhan ekonomi, gerakan ekonomi di wilayah Semarang, dapat berjalan baik, dapat bergerak lebih cepat, sehingga daya ungkit pertumbuhan dapat lebih baik lagi," imbuhnya.
Cair Awal Agustus
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut, pencairan dana operasional RT sebesar 25 juta per tahun bagi RT se-Kota Semarang segera terealisasi.
Baca juga: Terekam CCTV, Pemotor Matic Warna Merah Gasak Spion Mobil di 4 Lokasi Berbeda di Semarang
Apalagi, Peraturan Wali kota (Perwal) tentang Dana Operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun telah terbit.
Diketahui, total, ada 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menerima dana tersebut.
Agustina menjanjikan, proses pencairan bisa dilakukan masing-masing RT pada awal Agustus 2025.
"Minggu pertama bulan Agustus semuanya sudah selesai, kita kirim."
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan sebaik-baiknya dan saya juga berharap penuh kerukunan warga ini menjadi lebih erat dengan adanya dana Rp25 juta," kata Agustina. (*)
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.